Wednesday 11 November 2009

UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.


Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Analisis:
Pendidikan dilaksanakan secara demokratis tanpa ada paksaan, di dalam pelaksanaannya pendidikan memiliki jenjang (SD,SMP,SMA dan Peguruan Tinggi) serta kurikulum, pendidikan juga memiliki tujuan yang jelas yang akan berguna untuk dirnya dan lingkungannya.

2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Analisis:
Dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar untuk pendidikan nasional adalah pasal 28 huruf c (Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi m,eningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.), pasal 28 huruf e (Setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.) dan pasal 31 (1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.). Pendidikan juga bersifat fleksibel sesuai dengan perkembangan jaman, akan tetapi tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 45.

3.      Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Analisis:
Pendidikan nasional merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen-komponen (Guru, Siswa, Kurikulum, Metode atau Strategi, Alat Peraga dan Media serta Sarana dan Prasarana), apabila salah satu komponen tidak berjalan seperti semestinya maka tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai.

4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Analisis:
Peserta didik merupakan anggota masyarakat tanpa adanya diskriminasi berupa ras, suku dan status sosial ataupun paksaan dari pihak manapun. Peserta didik juga harus mengikuti ketentuan yang telah didtetapkan,

5.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Analisis:
Tenaga kependidikan berasal dari masyarakat tanpa adanya diskriminasi berupa ras, suku dan status sosial dan pengangkatannya melalui berbagai prosedur yang telah ditentukan dan siap mengabdi secara ikhlas kepada bangsa dan Negara.

6.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Analisis:
Pendidikan memiliki sebutan sesuai dengan kekhususannya.

7.      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Analisis;
Peserta didik dapat memilih jalur yang sesuai untuk pengembangan pontensi dirinya (formal dan informal)

8.      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Analisis:
Peserta didik harus mengikuti jenjang yang telah di tetapkan agar sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif dan psikomotornya.yakni pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.



9.      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Analisis:
Jenis pendidikan yaitu pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, fokasi, keagamaan,

10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Analisis:
Pendidikan  dengan jalur formal, nonformal, dan informal merupakan layanan pendidikan yang dilaksanakan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikannya.

11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Analisis:
Pada umumnya pendidikan formal mencangkup sekolah dasar, menengah dan pendidikan tinggi dan peserta didik harus mengikuti setiap jenjangnya.

12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Analisis:
Pendidikan nonformal memiliki jenjang yang sama dengan pendidikan formal yang membedakan hanya proses pembelajarannya.

13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Analisis:
Pendidikan informal dapat disetarakan dengan pendidikan formal hanya saja pelaksanaan proses belajarnya tidak dilaksanakan di sekolah namun jalur pendidikan ini tetap mengacu pada standar nasional.

14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.


17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Analisis:
Pendidikan telah memiliki standar nasional yang telah disesuaikan dengan keadaan di Indonesia.

18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Analisis:
Wajib belajar yang diprogramkan oleh pemerintah adalah pendidikan minimal Sembilan tahun.

19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Analisis:
Pemerintah telah menentukan suatu acuan atau pedoman dalam kegiatan pembelajaran yang telah disesuaikan dengan perkembangn jaman untuk mencapai tujuan pendidikan.

20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Analisis:
Agar tercapainya tujuan pembelajaran harus diciptakan belajar dua arah (peserta didik dan pendidik) yang memanfaatkan sumber belajar dalam proses pembelajaran.

21.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22.   Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Analisis:
Salah satu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam suatu sekolah yaitu dengan cara akreditasi, dengan kegiatan penilaian ini sekolah akan berusaha dengan semaksimal mungkin memenuhi kriteria yang telah ditetapkan yang akan berdampak pada penilaian di masyarakat.

23.  Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24.  Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsure masyarakat yang peduli pendidikan.

25.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26.  Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27.  Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28.   Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29.  Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

30.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.


Pendidikan Dasar

Pasal 17
(1)   Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2)    Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau   bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3)    Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun
Program wajib belajar pendidikan dasar dilakukan baik melalui jalur sekolah maupun jalur luar sekolah. Program jalur sekolah meliputi program 6 tahun di SD dan program 3 tahun di SLTP. Pola-pola yang diterapkan di tingkat SD antara lain SD Reguler, SD Kecil, SD Pamong, SD Terpadu, Madrasah lbtidaiyah, Pondok Pesantren, SDLB, dan Kelompok Belajar Paket A. Sedang pola-pola untuk tingkat SLTP adalah SLTP Reguler, SLTP Kecil, SLTP Terbuka, SLTP Terpadu, Madrasah Tsanawiyah, MTs Terbuka, Pondok Pesantren, SLTPLB, SLB, dan Kelompok Belajar Paket B.
Analisis : Karena sekolah dasar dan menengah pertama masih bersifat umum belum diarahkan sesuai dengan minat maupun bakat.


0 Comments:

 

blogger templates 3 columns | Make Money Online